HALLO SUKABUMI – Ketua Jelajah Hukum Center Efri Darlin Marto Dachi cepat tanggap dalam membantu masyarakat yang sedang sakit yakni Emung Mulyana (48) warga kampung Baru Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng, yang bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dachi sapaan akrab dia, hal itu sebagai wujud kepeduliannya terhadap warga masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan memberikan support pelayanan kesehatan yang terbaik khususnya kepada masyarakat Sukabumi.
Lanjut Dachi, negara wajib bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden RI, mengaburkan tanggung jawab negara dalam pelayanan sosial bidang kesehatan.
“Pertanggung jawaban negara yang harus dipenuhi terhadap hak atas kesehatan setidaknya terdapat 3 bentuk yaitu menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan,” terangnya saat ditemui awak media di RS Bhakti Medicare Cicurug, Kamis, 11 Maret 2021.
Secara kerangka dalam pemenuhan hak atas masyarakat, negara kita jelas mengakui dan sangat mewajibkan pemenuhan hak warga negaranya salah satunya terkait dengan hak atas pelayanan kesehatan.
Diantaranya terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” jelasnya.